PENGATURAN
TERBARU PILKADES
PP Nomor 16
Tahun 2026 & UU Nomor 3 Tahun 2024
1.
PERANGKAT DESA YANG MAJU PILKADES
(Pasal 42 PP Nomor
16 Tahun 2026) Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa WAJIB
MENGAJUKAN CUTI selama proses pencalonan. Setelah ditetapkan sebagai calon
kepala desa, WAJIB MENGUNDURKAN DIRI sebagai perangkat desa.
2.
KETENTUAN CALON TUNGGAL
(Pasal 44 PP Nomor
16 Tahun 2026) Jika pada masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) calon, maka
masa pendaftaran diperpanjang 15 HARI. Jika setelah perpanjangan 15 hari masih
tetap hanya 1 (satu) calon, diberikan tambahan waktu 10 HARI. Apabila setelah
perpanjangan kedua tetap hanya terdapat satu calon, panitia pemilihan bersama
BPD melakukan MUSYAWARAH untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.
MASA JABATAN KEPALA DESA
(UU Nomor 3 Tahun
2024) Masa jabatan kepala desa menjadi 8 (DELAPAN) TAHUN.
Kepala desa dapat
menjabat paling banyak 2 (DUA) PERIODE.
4.
KESEMPATAN MENCALONKAN KEMBALI
(Pasal 118 UU Nomor
3 Tahun 2024) Kepala desa yang sedang atau telah menjabat pada PERIODE PERTAMA
dapat mencalonkan diri kembali dan dipilih untuk 1 (satu) periode berikutnya. Kepala
desa yang sedang atau telah menjabat pada PERIODE KEDUA juga dapat mencalonkan
diri kembali sesuai ketentuan transisi yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
KESIMPULAN
·
✅ Perangkat
desa WAJIB CUTI saat maju sebagai calon kepala desa.
·
✅ Setelah
ditetapkan sebagai calon, WAJIB MENGUNDURKAN DIRI.
·
✅ Terdapat
mekanisme perpanjangan pendaftaran untuk mengatasi kondisi CALON TUNGGAL.
·
✅ Masa
jabatan kepala desa menjadi 8 TAHUN dengan batas maksimal 2 PERIODE.
·
✅ Terdapat
pengaturan transisi yang memungkinkan kepala desa petahana mencalonkan diri
kembali sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Kenali
Aturannya, Pahami Hak & Kewajiban, Sukseskan Pilkades yang Bermartabat!

Tidak ada komentar
Posting Komentar